- Pemohon adalah ahli waris, diluar ahli waris harus dengan surat kuasa bermaterai cukup;
- Surat pengantar dari desa/keluarahan;
- Surat keterangan kematian 9asli) dari desa/kelurahan (F-2.29) dan surat keterangan kematian (asli) dari rumah sakit/ dokter jika meninggal diluar sleman;
- Fotocopy surat nikah yang meninggal;
- Fotocopy KK dan KTP pemohon/ ahliwaris;
- 2 (dua) orang saksi berikut fotocopy KTP;
- Bagi WNA melampirkan fotocopy surat-surat kewarganegaraan asing (Passport/ Kitas/ Kitap/ SKLD);
- Keterlambatan pencatatan (>30 hari sejak peristiwa kematian) dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp.15.000,-
Be the first to comment