Persyaratan Akta Kematian

  1. Pemohon adalah ahli waris, diluar ahli waris harus dengan surat kuasa bermaterai cukup;
  2. Surat pengantar dari desa/keluarahan;
  3. Surat keterangan kematian 9asli) dari desa/kelurahan (F-2.29) dan surat keterangan kematian (asli) dari rumah sakit/ dokter jika meninggal diluar sleman;
  4. Fotocopy surat nikah yang meninggal;
  5. Fotocopy KK dan KTP pemohon/ ahliwaris;
  6. 2 (dua) orang saksi berikut fotocopy KTP;
  7. Bagi WNA melampirkan fotocopy surat-surat kewarganegaraan asing (Passport/ Kitas/ Kitap/ SKLD);
  8. Keterlambatan pencatatan (>30 hari sejak peristiwa kematian) dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp.15.000,-

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*