Persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Isian biodata penduduk (F1.01)
  2. Isian biodata penduduk untuk OA ‘Orang Asing’ (F1.02)
  3. Isian Perubahan KK (F1.06)
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) lama yang akan diterbitkan baru
  6. Surat Nikah/Akta Perkawinan
  7. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian apabila kehilangan KTP
  8. Surat pernyataan kehilangan bermaterai cukup
  9. Surat keterangan ganti nama bagi yang telah ganti nama dengan melampirkan kutipan akta kelahiran akta Perubahan nama
  10. Pas Foto 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah bagi yang memiliki tahun kelahiran ganjil dan latar belakang warna biru bagi yang memiliki tahun kelahiran genap.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*