Saat ini, para penyandang cacat tak perlu risau terkena razia kepolisian saat mengendara motor modifikasi di jalan. Sejak Desember 2014, Satlantas Polres Sleman melayani pembuatan SIM D.
Kanit Regiden Satlantas Polres Sleman Iptu Wartono menjelaskan, pengadaan SIM D tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RepubIik Indonesia Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM. “Sejak Desember lalu kami melayani pengurusan SIM D. Sampai saat ini kami sudah mengeluarkan 30 SIM bagi para difabel yang lulus ujian baik teori maupun praktik,” jelas Wartono didampingi Baur SIM Aiptu Wakhidin.
Wartono mengatakan, untuk mendapatkan SIM, mereka mengikuti proses yang sama. Mulai dari registrasi, ujian teori dan ujian praktik. Terkait biaya, lanjut Wartono, PNBP untuk SIM D sebesar Rp 50 ribu sedangkan perpanjangan sebesar Rp 30 ribu. Bagi kaum difabel yang menggunakan kendaraan modifikasi, hanya melakukan tiga tahapan ujian praktik meliputi praktik zig zag, angka 8 dan letter U. Sedang kaum difabel yang masih bisa menggunakan kendaraan roda dua mengikuti lima tahapan yaitu rem keseimbangan, zig zag, reaksi, angka 8, letter U atau putar balik
Be the first to comment