Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan umum dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati.
Seksi Pelayanan Umum dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Seksi Pelayanan Umum;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pembinaan pelayanan umum;
- pelaksanaan dan pembinaan pelayanan umum;
- pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup pelayanan umum yang dilimpahkan Bupati; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Pelayanan.
Syarat Proses Pelayanan Umum
- Legalisasi fotokopi KTP/KK :
– KTP/KK asli dan fotokopinya ; atau fotokopi yang sudah dilegalisasi desa - Legalisasi Surat Pernyataan Beda Nama/Tanggal Lahir
– Surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan, dan telah dilegalisasi desa.
– Fotokopi KTP
– Fotokopi bukti kepemilikan tanah - Legalisasi Surat Pernyataan Kepemilikan :
– Surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pemilik tanah atau ahli warisnya jika pemilik meninggal), dan telah dilegalisasi desa
– Fotokopi KTP pemilik tanah atau ahli warisnya (+ KK) - Legalisasi Surat Kuasa :
– Surat Kuasa yang telah dilegalisasi desa
– Fotokopi KTP pemberi kuasa
– Fotokopi KTP penerima kuasa
– Fotokopi bukti kepemilikan tanah, yang proses pengurusannya dikuasakan
- link download : Syarat Proses Pelayanan Umum
Standar Pelayanan :
link download : Standar Pelayanan Kec Ngaglik 2015
Mohon penjelasan tentang persyaratan membuat rumah bertingkat 3 di dusun?
Jika IMB belum dibuat tapi rumah tingkat tiga sudah dibangun, dan mengganggu kenyamanan tetangga, apa langkah selanjutnya?
Terima kasih.
Untuk lebih jelasnya silahkan membawa data (foto bangunan) dimaksud untuk dilaporkan ke tingkat Desa terlebih dahulu. Selanjutnya untuk regulasinya dapat di download di situs kabupaten Sleman http://www.slemankab.go.id. Demikian jawaban kami apabila belum jelas dapat ditanyakan langsung di Kantor Satu Atap Kab.Sleman.Terimakasih
sya mau mnta tlong nyarik in saudarkmi yg tinggal sleman desa sukoharjo. nma setiadi iswanto. klahiran thn 1986. tlong ya mas tw mbak?
Penduduk dg nama tersebut tidak tercatat dalam buku kependudukan kami, barangkali diperlukan data lebih spesifik dan lebih jelas lagi, terimakasih
kami tnggal d medan. sdah 1 thn hilang komunikasi. kmi tdak tau almat pas nya. tpi dia asli org sana.
Mau tanya min admin kec.ngaglik…
KTP an
1. RAHMADI IKHSAN PURNOMO AJI
2. FEBRIANA KUSUMAWARDHANI
Alamat krikilan, sariharjo, ngaglik, sleman
Apakah sudah jadi???
NB: bosen min ngadimin… kesana bolak-balik tapi Nihil terus
silahkan dicek di https://dukcapil.slemankab.go.id/daftar-pencetkan-ktpel-untuk-pemegang-surat-keterangan-pengganti-ktpel.slm