Ketugasan masing-masing Seksi di Kecamatan Ngaglik.
Seksi Kesejahteraan Masyarakat
Seksi Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup kesejahteraan masyarakat dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup kesejahteraan masyarakat yang dilimpahkan Bupati.
Seksi Kesejahteraan Masyarakat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
- perumusan kebijakan teknis pemberdayaan masyarakat lingkup kesejahteraan masyarakat;
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup kesejahteraan masyarakat;
- pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup kesejahteraan masyarakat yang dilimpahkan Bupati; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Kesejahteraan Masyarakat.
Seksi Perekonomian dan Pembangunan
Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan, mengkoordinasikan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan umum dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup perekonomian dan pembangunan yang dilimpahkan Bupati.
Seksi Perekonomian dan Pembangunan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Seksi Perekonomian dan Pembangunan;
- perumusan kebijakan teknis pengkoordinasian pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan serta pengoordinasian pemeliharaan sarana prasarana pelayanan umum;
- pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan;
- pengkoordinasian pemeliharaan sarana prasarana pelayanan umum;
- pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup perekonomian dan pembangunan yang dilimpahkan Bupati; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Perekonomian dan Pembangunan.
Seksi Pemerintahan
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan umum, membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan desa, mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemerintahan, serta melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup pemerintahan yang dilimpahkan Bupati.
Seksi Pemerintahan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Seksi Pemerintahan;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dan pembinaan dan pengawasan kegiatan desa;
- pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
- pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan desa;
- pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
- pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup pemerintahan yang dilimpahkan Bupati; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Pemerintahan.
Perda tentang Pilkades :
- Perda Nomor 3 Th 2007 : link download : perda 3 2007 Pil Kepala Desa
- Perda Nomor 12 Th 2007 : link download : Perda 12 2007 perub pilkades
Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai tugas mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup ketenteraman dan ketertiban yang dilimpahkan Bupati.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Seksi Ketenteraman dan Ketertiban;
- perumusan kebijakan teknis pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
- pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
- pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup ketenteraman dan ketertiban yang dilimpahkan Bupati; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Ketenteraman dan Ketertiban.
Seksi Pelayanan Umum
Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan umum dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati.
Seksi Pelayanan Umum dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Seksi Pelayanan Umum;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan dan pembinaan pelayanan umum;
- pelaksanaan dan pembinaan pelayanan umum;
- pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup pelayanan umum yang dilimpahkan Bupati; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Pelayanan.
Be the first to comment