FBTwitter

 

Ketugasan masing-masing Seksi di Kecamatan Ngaglik.

Seksi Kesejahteraan Masyarakat

Seksi  Kesejahteraan  Masyarakat  mempunyai  tugas  melaksanakan pengkoordinasian  kegiatan pemberdayaan  masyarakat  lingkup kesejahteraan masyarakat dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup kesejahteraan masyarakat yang dilimpahkan Bupati.

Seksi Kesejahteraan Masyarakat dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
  2. perumusan  kebijakan    teknis     pemberdayaan    masyarakat     lingkup kesejahteraan masyarakat;
  3. pengoordinasian      kegiatan      pemberdayaan      masyarakat       lingkup kesejahteraan masyarakat;
  4. pelaksanaan  sebagian   urusan    pemerintahan   lingkup   kesejahteraan masyarakat yang dilimpahkan Bupati; dan
  5. evaluasi dan penyusunan  laporan pelaksanaan  kerja Seksi Kesejahteraan Masyarakat.

Seksi Perekonomian dan Pembangunan

Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas  mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan, mengkoordinasikan pemeliharaan sarana  prasarana pelayanan umum dan melaksanakan  sebagian  urusan   pemerintahan  lingkup  perekonomian dan pembangunan yang dilimpahkan Bupati.

Seksi Perekonomian dan Pembangunan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Perekonomian dan Pembangunan;
  2. perumusan kebijakan teknis  pengkoordinasian pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan    pembangunan serta pengoordinasian pemeliharaan sarana prasarana pelayanan umum;
  3. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan;
  4. pengkoordinasian pemeliharaan sarana prasarana pelayanan umum;
  5. pelaksanaan  sebagian urusan  pemerintahan lingkup perekonomian dan pembangunan yang dilimpahkan Bupati; dan
  6. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan  kerja Seksi Perekonomian dan Pembangunan.

Seksi Pemerintahan

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas  melaksanakan urusan  pemerintahan umum,  membina  dan  mengawasi  pelaksanaan   kegiatan  desa, mengkoordinasikan pelaksanaan  kegiatan pemerintahan, serta  melaksanakan sebagian  urusan   pemerintahan   lingkup  pemerintahan   yang  dilimpahkan Bupati.

Seksi Pemerintahan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Pemerintahan;
  2. perumusan kebijakan teknis  pelaksanaan  urusan  pemerintahan  umum, dan pembinaan dan pengawasan kegiatan desa;
  3. pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
  4. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan desa;
  5. pengkoordinasian pelaksanaan  kegiatan pemerintahan  yang dilakukan  oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
  6. pelaksanaan sebagian urusan  pemerintahan  lingkup pemerintahan  yang dilimpahkan Bupati; dan
  7. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Pemerintahan.

 

Perda tentang Pilkades :

  1. Perda Nomor  3 Th 2007    :  link download : perda 3 2007 Pil Kepala Desa
  2. Perda Nomor 12 Th 2007  : link download : Perda 12 2007 perub pilkades

Seksi Ketentraman dan Ketertiban

Seksi  Ketenteraman  dan   Ketertiban  mempunyai  tugas   mengkoordinasikan upaya  penyelenggaraan ketenteraman   dan   ketertiban   umum, mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati  dan  melaksanakan  sebagian  urusan  pemerintahan  lingkup ketenteraman dan ketertiban yang dilimpahkan Bupati.

Seksi Ketentraman dan Ketertiban dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Ketenteraman dan Ketertiban;
  2. perumusan kebijakan teknis pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
  3. pengkoordinasian  upaya   penyelenggaraan  ketenteraman   dan   ketertiban umum;
  4. pengkoordinasian penerapan   dan   penegakan   peraturan   daerah   dan peraturan bupati;
  5. pelaksanaan  sebagian urusan  pemerintahan lingkup ketenteraman dan ketertiban yang dilimpahkan Bupati; dan
  6. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan  kerja Seksi Ketenteraman dan Ketertiban.

Seksi Pelayanan Umum

Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas  melaksanakan pelayanan umum dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati.

Seksi Pelayanan Umum dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Pelayanan Umum;
  2. perumusan  kebijakan  teknis   pelaksanaan   dan   pembinaan  pelayanan umum;
  3. pelaksanaan dan pembinaan pelayanan umum;
  4. pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup pelayanan umum yang dilimpahkan Bupati; dan
  5. evaluasi  dan  penyusunan   laporan  pelaksanaan   kerja  Seksi  Pelayanan.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*