Syarat² Pencatatan Pengesahan Anak

Persyaratan Pencatatan Pengesahan Anak
Persyaratan Pencatatan Pengesahan Anak
Mengisi formulir pelaporan pengesahan anak dalam bentuk formulir F-2.15; Kutipan akta kelahiran; Fotocopy kutipan pengakuan anak yang telah dilegalisir; Fotocpy kutipan akta perkawinan yang telah dilegalisir; Membayar sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan sebesar Rp. 75.000,-