Syarat Penerbitan KTP-el :
- Isian permohonan KTP-el (dapat diperoleh di kepala dukuh atau kantor kepala desa)
- Fotokopi KK
- KTP-el lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila pernah memiliki KTP-el (jika KTP-el hilang)
Download Formulir Permohonan KTP-el disini.