Syarat² Akta Pengakuan Anak

Persyaratan Akta Pengakuan Anak
Persyaratan Akta Pengakuan Anak
Mengisi formulir pelaporan pengakuan anak dalam bentuk formulir F-2.14; Fotocopy kutipan akta kelahiran; Surat pengakuan anak; Bagi WNA dilengkapi dengan putusan pengadilan tentang pengakuan anak; Membayar sanksi administrasi bagi yang terlambat sebesar Rp. 75.000,-