Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan umum, membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan desa, mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan pemerintahan, serta melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup pemerintahan yang dilimpahkan Bupati.
Seksi Pemerintahan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Seksi Pemerintahan;
- perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan umum, dan pembinaan dan pengawasan kegiatan desa;
- pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
- pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan desa;
- pengoordinasian pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;
- pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup pemerintahan yang dilimpahkan Bupati; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Pemerintahan.
Perda tentang Pilkades :
- Perda Nomor 3 Th 2007 : link download : perda 3 2007 Pil Kepala Desa
- Perda Nomor 12 Th 2007 : link download : Perda 12 2007 perub pilkades
boleh nggak minta contoh skp kepala seksi pemerintahan di kantor kecamatan..??