Syarat² Akta Perkawinan
Persyaratan Akta Perkawinan
Bagi Penduduk non Islam : Mengisi formulir F-2.09; Surat keterangan untuk menikah dari desa; Surat keterangan kesehatan dari dokter/ rumah sakit/ puskesmas; Fotocopy akta kelahiran dilegalisir oleh instansi yang berwenang; Surat keterangan imunisasi TT bagi [selengkanya]