Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas  mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan, mengoordinasikan pemeliharaan prasarana  dan sarana pelayanan umum dan melaksanakan  sebagian  urusan   pemerintahan  lingkup  perekonomian dan pembangunan yang dilimpahkan Bupati.

Seksi Perekonomian dan Pembangunan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kerja Seksi Perekonomian dan Pembangunan;
  2. perumusan kebijakan teknis  pengoordinasian pemberdayaan masyarakat lingkup                     perekonomian    dan     pembangunan     serta     pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  3. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan;
  4. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  5. pelaksanaan  sebagian urusan  pemerintahan lingkup perekonomian dan pembangunan yang dilimpahkan Bupati; dan
  6. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan  kerja Seksi Perekonomian dan Pembangunan.

 

 

 

HOME

3 Comments

  1. Mohon dengan hormat bantuannya untuk dikirimkan emailnya tentang inovasi yang telah dilaksanakan Kab. Sleman di Seksi Ekbang sbg referensi sy dalam penyusunan tugas makalah, barangkali jg mudah-mudahan bisa diterapkan di kantor kami, sebelumnya sy smpkan terima kasih

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*