Seksi Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan, mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup perekonomian dan pembangunan yang dilimpahkan Bupati.
Seksi Perekonomian dan Pembangunan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Seksi Perekonomian dan Pembangunan;
- perumusan kebijakan teknis pengoordinasian pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan serta pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat lingkup perekonomian dan pembangunan;
- pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup perekonomian dan pembangunan yang dilimpahkan Bupati; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Perekonomian dan Pembangunan.
Mohon dengan hormat bantuannya untuk dikirimkan emailnya tentang inovasi yang telah dilaksanakan Kab. Sleman di Seksi Ekbang sbg referensi sy dalam penyusunan tugas makalah, barangkali jg mudah-mudahan bisa diterapkan di kantor kami, sebelumnya sy smpkan terima kasih
admin ini blm ada artikelnya baru judul
terimakasih atas partisipasinya