Syarat² Akta Perceraian
Persyaratan Akta Perceraian
Surat putusan penetapan perceraian dari pengadilan negeri yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap asli yang ada pengantar dari panitera; Kutipan akta perkawinan asli; Fotocopy KTP yang bersangkutan, bila diwakilkan dengan surat kuasa bermaterai cukup dan [selengkanya]