No Picture
Persyaratan Akta Kematian

Persyaratan Akta Kematian

Pemohon adalah ahli waris, diluar ahli waris harus dengan surat kuasa bermaterai cukup; Surat pengantar dari desa/keluarahan; Surat keterangan kematian 9asli) dari desa/kelurahan (F-2.29) dan surat keterangan kematian (asli) dari rumah sakit/ dokter jika meninggal [selengkanya]