Kamis (20/7) di Aula Kecamatan Ngaglik diselenggarakan sosialisasi adminstrasi kependudukan meliputi Akte, Kartu keluarga dan KTP untuk keluarga miskin/harapan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerja sama dengan pendamping PKH Kecamatan Ngaglik.
Acara dibuka oleh Kasi Pelayanan Umum Bapak Bara Hernowo Natali, SH.M.Si , dalam sambutannya beliau mengatakan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan bagi seluruh warga termasuk keluarga harapan.
Materi Sosialisasi dipaparkan oleh Kepala Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman Bapak Suryo Adi Kurnianto, S.STP, M.Ec.Dev. Dalam paparannya beliau mengatakan bahwa setiap warga negara wajib memlikik dokumen kependudukan yang sah menurut undang-undang. Dokumen dasar yang harus dimilki adalah Akte Lahir, KK dan KTP. Dasar pembuatan dokumen bagi setiap warga adalah akta lahir. Bila mempunya beberapa dokumen seperti ijasah, sertifikat datanya berbeda, maka yang digunakan sebagai acuan adalah akta lahir. Dokumen kependudukan yang benar sangat penting bagi pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan menentukan kebijakan-kebijakan pembangunan.
Kartu Keluarga terbitan sebelum tahun 2011 merupakan KK yang kadaluwarso dan harus dilakukan pembaharuan KK. Adapun proses pengajuan KK masih sama seperti dahulu yaitu dengan sistem berjenjang dari RT sampai Dukcapil. Kartu keluarga dan KTP tidak memliki masa berlaku sampai dengan ada perubahan data kependudukan di dalamnya.
Setiap pembuatan E-KTP harus melampirkan KK, sejak tahun 2015 , KTP Non Elektronik sudah dinyatakan tidak berlaku dan bagi yang masih memlikinya harus segera mengganti dengan E-KTP.
Be the first to comment