Pada tanggal 01 November 2017, Kecamatan Ngaglik telah menerima 700 keping blanko KTP Elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatanan Sipil. Rencananya, 75% dari blanko tersebut akan digunakan untuk mencetak data KTP Elektronik yang berstatus PRR (Print Ready Record) atau data KTP Elektronik siap cetak yang belum pernah tercetak sebelumnya sesuai dengan instruksi dari Ditjen Dukcapil. Sedangkan 25% sisanya akan digunakan untuk mencetak permohonan KTP Elektronik reguler yang sebelumnya telah menerima surat keterangan perekaman dan melakukan perpanjangan masa berlaku dengan datang langsung ke Kantor Kecamatan Ngaglik. Bagi warga Kecamatan Ngaglik yang merasa telah melakukan perekaman KTP El sebelumnya akan tetapi belum pernah menerima KTP El sama sekali, dapat mengecekkan data dirinya ke Kecamatan Ngaglik, jika data anda berstatus PRR, segera mengajukan permohonan pencetakan ektp sesuai prosedur.
Be the first to comment