Berikut adalah daftar KTP El tercetak per 31 Oktober 2018. Bagi yang namanya tercantum dalam daftar, dapat mengambil KTP El di Kantor Desa dengan membawa Surat Keterangan Perekaman (bagi yang sudah memiliki) atau fotokopi Kartu Keluarga (bagi yang belum memiliki Surat Keterangan Perekaman).
Daftar KTP El tercetak per 31 Oktober 2018 dapat diunduh disini.
Terima kasih banyak pak infonya.