Menjelang tahun pemilu pada 2024 Kapanewon Ngaglik melaksanakan inovasi Rekam KTP Kamu Jelang Usia Tujuh Belas Tahun “RATU JELITTA” yakni percepatan pelayanan Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi Wajib KTP Pemula. Selain itu inovasi ini dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingngnya kepemilikan dokumen kependudukan serta memastikan Wajib KTP Pemula bisa mendapatkan KTP-el tepat waktu yang akan memudahkan untuk memiliki dokumen-dokumen yang lainnya seperti SIM, Imigrasi, Bank, dan lain-lain.
Skema pembuatan KTP-el bagi pemula adalah dengan penduduk yang telah berusia 16 tahun dapat melakukan Perekaman KTP-el di Kantor Kapanewon Ngaglik pada setiap jam kerja atau di Kalurahan yang ditunjuk sebagai lokasi pelayanan adminduk pada waktu tertentu. Untuk melakukan perekaman KTP-el tersebut, penduduk harus datang secara langsung dan tidak bisa diwakilkan dengan syarat cukup membawa fotokopi kartu keluarga dan akte kelahiran.
Hal ini sejalan dengan semangat pelayanan kependudukan yaitu satu Penduduk satu Identitas. Penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-el sebelum usia 17 tahun, maka KTP Elektroniknya akan dicetak dan diserahkan sebagai hadiah pada ulang tahun yang ke 17. Langkah ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa anak-anak Ngaglik yang sudah berusia 17 tahun dapat memiliki KTP-el tepat pada waktunya ia menjadi Wajib KTP Pemula.
Be the first to comment