
📢 TAK KASIH INPO! KTP-el KAMU HILANG? 😱
Jangan panik dan nggak perlu bingung! 🙌
Kalau KTP-el kamu hilang, proses pengurusannya ternyata mudah, lho.
👉 Langkah 1
Siapkan Surat Kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi Kartu Keluarga (KK). Setelah itu, datang langsung ke Kapanewon Ngaglik atau Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman.
👉 Langkah 2
Isi permohonan F1.02, kemudian serahkan kepada petugas untuk dilakukan verifikasi.
👉 Langkah 3
✨ TIDAK PERLU FOTO ULANG!
Selama data dan rekam biometrik masih tersedia, proses pencetakan KTP-el dapat dilakukan dengan mudah.
💙 PENCETAKAN KTP-el GRATIS
Tanpa dipungut biaya apapun.
📌 Catatan:
Pengurusan KTP-el yang hilang bisa dilakukan di Dinas Dukcapil luar domisili, jadi nggak perlu pulang kampung. Praktis, kan? 😉
📱 Sekalian, jangan lupa minta aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) kamu juga ya!
Satu kali datang, sekalian lengkapi kebutuhan administrasi kependudukanmu. ✅
Yuk, simak slide berikutnya dan jangan sampai salah langkah!
Be the first to comment