Seksi Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai tugas mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati dan melaksanakan sebagian urusan pemerintahan lingkup ketenteraman dan ketertiban yang dilimpahkan Bupati.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- penyusunan rencana kerja Seksi Ketenteraman dan Ketertiban;
- perumusan kebijakan teknis pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
- pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
- pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan lingkup ketenteraman dan ketertiban yang dilimpahkan Bupati; dan
- evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja Seksi Ketenteraman dan Ketertiban.
- Formulir Ijin Gangguan (HO)
Silahkan klik untuk download ; Formulir_Ijin Gangguan - Formulir Ijin Pemanfaatan Tanah
Silahkan klik untuk download : Izin-Pemanfaatan-Tanah
Be the first to comment