Penjabat Bupati Sleman Gatot Saptadi secara tegas memerintahkan agar toko modern yang berjarak kurang dari 1 km dari pasar tradisional segera menutup usahanya. Toko modern tersebut harus tutup karena melanggar Perda Kabupaten Sleman nomor 18 [selengkanya]
Lomba PBB untuk Tingkat SMP dan SMA Kecamatan Ngaglik dalam rangka memperingati HUT ke-70 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kamis 13 Agustus 2015 Â Â Â Â
Bupati Sleman Sri Purnomo menjamin akan menindak tegas terhadap toko modern terutama berjejaring yang tidak berizin. Penutupan paksa sangat mungkin dilakukan, mengingkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman selama ini terus berkomitmen untuk melindungi pasar tradisional. “Akan [selengkanya]